Disini adalah blogspot milik dari mantan artis cilik Lidra Reza Wisudawan,dia ingin sekali memberi berita aktual tajam dan terpercaya dari narasumber yang bisa dipertanggung jawab kan Oleh Sang penulis artikel sendiri.Berita yang dia siarkan adalah murni kebenaran nya,dikerjakan secara investigasi.Mudah-mudahan informasi yang diberikan sangat berguna untuk kalian semua sebagai pembaca.Jangan lupa memberi komentar di blogspot ini!OKEY...
Senin, 28 September 2009
Polri Sidik Pertemuan Antasari-Anggoro !
Jakarta - Setelah kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen segera memasuki sidang, Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar akan segera menghadapi kasus lain. Mabes Polri akan segera memulai penyidikan dugaan Antasari melanggar pelanggaran UU 30/2002 tentang KPK terkait pertemuannya dengan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Antasari. Menurut Jampidsus Marwan Efendy, Kejagung menerima SPDP kasus Antasari Senin (28/9/2009) kemarin.
"Kita sudah terima SPDP dari Mabes Polri. Langsung diserahkan ke Pidsus Kejagung atas nama AA," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2009).
Marwan menjelaskan, Antasari dijerat salah satu pasal KPK yang melarang pimpinan KPK menemui calon tersangka. "Kita baru dapat suratnya tapi fakta hukumnya belum tahu seperti apa," katanya.
Marwan menjelaskan, sampai saat ini Kejagung belum menerima SPDP petinggi KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang juga tengah dalam pemeriksaan polisi. "Nanti kalau saya sudah terima saya kasih tahu," katanya.
Penulis artikel : Novia Chandra Dewi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar