Senin, 28 September 2009

Polri Sidik Pertemuan Antasari-Anggoro !


Jakarta - Setelah kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen segera memasuki sidang, Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar akan segera menghadapi kasus lain. Mabes Polri akan segera memulai penyidikan dugaan Antasari melanggar pelanggaran UU 30/2002 tentang KPK terkait pertemuannya dengan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Antasari. Menurut Jampidsus Marwan Efendy, Kejagung menerima SPDP kasus Antasari Senin (28/9/2009) kemarin.

"Kita sudah terima SPDP dari Mabes Polri. Langsung diserahkan ke Pidsus Kejagung atas nama AA," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2009).

Marwan menjelaskan, Antasari dijerat salah satu pasal KPK yang melarang pimpinan KPK menemui calon tersangka. "Kita baru dapat suratnya tapi fakta hukumnya belum tahu seperti apa," katanya.

Marwan menjelaskan, sampai saat ini Kejagung belum menerima SPDP petinggi KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang juga tengah dalam pemeriksaan polisi. "Nanti kalau saya sudah terima saya kasih tahu," katanya.
Penulis artikel : Novia Chandra Dewi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar