Selasa, 06 Oktober 2009

Siap Pidanakan Rhani, Pengacara Antasari Bantah Lontarkan Ancaman !


Jakarta : Pengacara Antasari Azhar membantah telah 'mengancam' Rhani Juliani terkait keterangannya kepada polisi. Mereka hanya mengingatkan, istri bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) itu dapat dipidanakan bila memberikan kesaksian palsu.

"Itu sama sekali bukan ancaman, kita hanya mengingatkan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung Rhani bila tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada http://lidra-reza.blogspot.com/ , Selasa (6/10/2009).

Ari menduga, Rhani telah berbohong saat memberi keterangan kepada polisi soal pertemuanya dengan Antasari di Hotel Gran Mahakam. Rhani diduga telah merekayasa semua keterangan soal apa yang terjadi di kamar 803 hotel tersebut.

"Kita tidak membantah soal pertemuan itu, tapi kita tidak menerima tentang apa yang terjadi di kamar itu seperti yang diceritakan Rhani," kata Ari.

Ari pun kembali menegaskan agar Rhani menyadari soal keterangannya di hadapan polisi. Jika seluruh keterangan itu tidak dapat dibuktikan, Rhani dapat diancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Kalau keterangan itu benar ya sudah, tidak apa-apa. Tapi kalau sampai ternyata dia memberikan keterangan palsu dan kami ada buktinya, itu akan merugikan Rhani sendiri," tandas Ari.

Pada Senin (5/10), pengacara Antasari yang lain,Juniver Girsang, menyatakan, dari pertemuan Rhani dan Antasari di Gran Mahakam itu telah dibentuk opini seakan-akan telah terjadi perbuatan yang tidak patut dilakukan Antasari kepada Rhani.
Penulis artikel : Idha Nuraida.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar